BSU 2025 Cair Mulai Juni! Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Dibawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp150 Ribu per Bulan

Minggu 01 Jun 2025, 12:15 WIB
Segera cek penerima BSU 2025 sebelum 5 Juni! Bantuan dana untuk pekerja dan guru honorer bergaji dibawah Rp3,5 juta. (Sumber: Facebook/@Info Pencairan BPNT)

Segera cek penerima BSU 2025 sebelum 5 Juni! Bantuan dana untuk pekerja dan guru honorer bergaji dibawah Rp3,5 juta. (Sumber: Facebook/@Info Pencairan BPNT)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Program ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan guru honorer di seluruh Indonesia, dengan bantuan tunai sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, BSU 2025 diharapkan dapat meringankan beban hidup kelompok rentan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Subsidi Dana Sebesar Rp600.000 Melalui BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Begini Cara Dapatkannya

Tujuan Progam BSU 2025

Di tengah tantangan ekonomi global yang masih fluktuatif, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk pekerja formal dan non-formal.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk mendorong daya beli masyarakat.

"BSU ini diharapkan dapat meringankan beban hidup pekerja, terutama di sektor informal dan guru honorer yang selama ini berkontribusi besar dalam dunia pendidikan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 31 Mei 2025.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Berdasarkan panduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan masih bekerja.
  • Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten (UMK).
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Guru honorer yang memenuhi persyaratan di atas.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Selengkapnya!

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui tiga cara berikut:


Berita Terkait


News Update