POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja bergaji rendah dan guru honorer di seluruh Indonesia.
Program BSU tahun ini resmi mulai cair pada 5 Juni 2025, sebagai bentuk perlindungan sosial menghadapi tekanan ekonomi nasional.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Artinya, setiap penerima akan menerima total bantuan sebesar Rp300.000 langsung ke rekening yang terdaftar.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan BSU 2025, Simak Berikut Rinciannya!
Sasaran Penerima BSU
Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekitar 20 juta orang ditargetkan menjadi penerima BSU 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- 3,4 juta guru honorer
Pencairan dana dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Bagi penerima tanpa rekening, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: BSU 2025 Cair Rp150.000 per Bulan! Ini Syarat dan Jadwal Penerima Bantuan Subsidi Upah
Jadwal dan Tahapan Pencairan BSU
Penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni 2025. Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi pencairan secara digital di akun masing-masing melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu kemnaker.go.id.
Status pencairan yang bisa dicek di bawah ini:
- Terdaftar : Calon penerima sudah masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan : Calon penerima sudah lolos verifikasi sebagai penerima BSU
- Tersalurkan : Dana sudah masuk ke rekening atau siap dicairkan melalui PT Pos