POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 tahun 2025, yang kali ini mencakup tenaga pendidik non PNS sebagai penerima manfaat.
Bantuan ini diharapkan menjadi suntikan dana segar bagi para guru yang selama ini berkontribusi besar bagi dunia pendidikan dengan penghasilan terbatas.
Tak hanya pekerja sektor formal, program bansos kali ini menjangkau lebih luas dengan menyertakan guru honorer sebagai penerima baru.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi para pendidik di garis depan.
Baca Juga: Tak Ada Diskon Listrik Bulan Ini, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp300.000 Per Bulan
"Ini wujud nyata perhatian negara pada para pahlawan tanpa tanda jasa yang membentuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Penyaluran BSU tahap kedua ini memiliki skema berbeda dari tahun sebelumnya. Alih-alih memberikan Rp600 ribu secara bertahap, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan Rp300 ribu sekaligus per penerima.
Bantuan ini rencananya akan cair mulai 5 Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya program serangkaian bansos pendukung lainnya.
BSU 2025: Tidak Hanya untuk Pekerja, Guru Honorer Juga Dapat!
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal 2 tahun 2025.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian, menjelaskan bahwa penyaluran BSU kali ini mencakup dua kelompok:
- Pekerja/Buruh: 17 juta penerima dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP).
- Guru Honorer: 3,4 juta pendidik yang tercatat di Kemendikbud dan Kemenag.
- Skema Baru: Rp300 Ribu Sekaligus, Bukan Rp600 Ribu Bertahap
Berbeda dengan tahun sebelumnya, BSU 2025 akan diberikan sekali pencairan sebesar Rp300 ribu (gabungan dari Rp150 ribu per bulan untuk Juni-Juli). Penyaluran dimulai 5 Juni 2025 melalui mekanisme:
- Pekerja/Buruh: Dikoordinasikan Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Guru Honorer: Ditangani Kemendikbud dan Kemenag.