Prihatin Ada Pesta Gay di Puncak, Ketua MUI Kabupaten Bogor: Spiritualitas Itu Imun

Selasa 24 Jun 2025, 15:49 WIB
Penggerebekan acara pesta gay berkedok family gathering di sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor oleh pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)

Penggerebekan acara pesta gay berkedok family gathering di sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor oleh pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)

PUNCAK, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyatakan keprihatinan sekaligus menolak tegas terhadap pesta komunitas gay yang digerebek polisi di salah satu vila kawasan Megamendung, Puncak, Bogor.

Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji, menegaskan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai moral masyarakat. Mukri mengingatkan pentingnya pemahaman agama sebagai imun di tengah lingkungan sosial yang rusak.

Menurut Mukri, MUI sejak lama telah menyatakan keharaman perilaku LGBT. Hal ini ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menyebut bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan bentuk penyimpangan yang harus diluruskan.

Dalam Islam, hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan sah antara pria dan wanita.

Baca Juga: Pesta Gay di Puncak Bogor, Polisi Amankan 75 Orang dan Alat Kontrasepsi

"Islam sangat jelas dalam melarang hubungan sesama jenis, baik homoseksual maupun lesbian. Ini bukan hanya soal moral, tapi juga tentang menjaga keberlangsungan generasi (hifdzun nasl), yang merupakan salah satu tujuan utama syariat," ucap Mukri saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Juni 2025.

Mukri menilai, tindakan tegas terhadap semua yang terlibat dalam pesta gay tersebut, penting dilakukan demi menjaga tatanan sosial dan nilai moral masyarakat.

Ia menekankan bahwa perilaku menyimpang tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak generasi muda dan mengganggu struktur sosial dalam jangka panjang.

"Kalau tidak ditindak, perilaku menyimpang ini akan merusak generasi muda dan struktur sosial kita ke depan. Karena itu, negara dan pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan perilaku menyimpang seperti LGBT tidak cukup hanya melalui penindakan hukum atau pembubaran kegiatan.

Upaya pencegahan dan pembinaan, kata dia, harus menyasar akar persoalan, seperti krisis identitas, lemahnya pendidikan agama dan moral, serta pengaruh lingkungan sosial yang longgar dalam nilai dan norma.


Berita Terkait


News Update