POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dengan penghasilan terbatas.
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban hidup masyarakat, khususnya pekerja formal dan informal yang memenuhi kriteria.
Melalui berbagai saluran penyaluran, termasuk Kantor Pos di seluruh Indonesia, dana BSU mulai dibagikan secara bertahap mulai kuartal ketiga tahun ini.
Namun, terdapat perubahan signifikan dalam aturan pencairan BSU tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan bersama PT Pos Indonesia menegaskan bahwa penerima wajib hadir secara langsung untuk mengambil dana bantuan.
Baca Juga: BSU Batch 4 Kapan Cair? Begini Cara Cek Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id
Kebijakan baru ini langsung menuai berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari pekerja yang sedang sakit, lanjut usia, atau harus bekerja di luar kota.
Lantas, mengapa aturan ini diberlakukan dan bagaimana solusi bagi yang tidak bisa hadir? Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur terbaru pencairan BSU 2025.
Mulai dari syarat dokumen, alasan di balik kebijakan tidak boleh diwakilkan, hingga alternatif bagi penerima yang berhalangan hadir. Simak informasi lengkapnya agar tidak gagal mencairkan dana bantuan yang menjadi hak Anda.
Aturan Resmi: Pencairan BSU 2025 Harus Dilakukan Sendiri
Berdasarkan informasi resmi dari PT Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 wajib datang sendiri ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Alasan Kebijakan Ini:
- Keamanan Data: Memastikan bahwa dana diterima oleh pihak yang berhak.
- Pencegahan Kecurangan: Menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan penerima.
- Transparansi: Meminimalisir kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Baca Juga: BSU 2025 Tahap II Rp600 Ribu Siap Cair Awal Juli, Cek Segera Apakah Anda Termasuk Penerima