Sebelum mendatangi Kantor Pos, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar sebagai penerima BSU 2025 (cek melalui aplikasi Pospay).
- Memiliki QR Code dari aplikasi Pospay.
- Membawa KTP asli (identitas harus sesuai dengan data terdaftar).
- Nomor HP aktif yang terdaftar di sistem Pospay untuk verifikasi OTP.
Catatan Penting:
- QR Code hanya berlaku sekali pakai dan harus digunakan oleh pemilik asli.
- Jika QR Code hilang atau tidak muncul, penerima harus menghubungi layanan pelanggan Pospay.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Langkah-langkah verifikasi sebelum ke Kantor Pos:
- Download aplikasi Pospay (tersedia di Play Store/App Store).
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.
- Masukkan NIK dan lakukan pengecekan status.
- Jika terdaftar, lakukan verifikasi e-KTP dan lengkapi data.
- QR Code akan muncul sebagai bukti pencairan.
Baca Juga: Informasi Lengkap Pencairan BSU Tahap 2 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek NIK
Alternatif Jika Tidak Bisa Hadir Langsung
Bagi penerima yang berhalangan hadir karena kondisi khusus (misalnya sakit parah atau disabilitas berat), disarankan untuk:
- Menghubungi Call Center Kemnaker atau Pos Indonesia.
- Melaporkan kondisi melalui aplikasi Pospay untuk meminta pengecualian.
Namun, hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang memperbolehkan pengambilan diwakilkan. Kebijakan pengambilan BSU 2025 yang tidak bisa diwakilkan bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran.
Penerima diharapkan mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika menemui kendala, segera hubungi layanan resmi pemerintah untuk solusi terbaik.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penyaluran BSU 2025 dapat berjalan lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Bagi para penerima BSU, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur dengan baik agar proses pencairan berjalan lancar.
Informasi terbaru seputar BSU 2025 juga dapat dipantau melalui situs resmi maupun aplikasi Pospay. Semoga program bantuan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi para pekerja di seluruh Indonesia