Tak Cuma Bensin yang Bisa di Oplos, Kementan Imbau Masyarakat Harus Waspada Sama Beras Oplosan yang Beredar

Senin 14 Jul 2025, 07:15 WIB
Modus baru penipuan beras, kemasan 5 kg isi 4,5 kg! Pemerintah akan umumkan 212 merek beras oplosan secara bertahap. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Modus baru penipuan beras, kemasan 5 kg isi 4,5 kg! Pemerintah akan umumkan 212 merek beras oplosan secara bertahap. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus pengoplosan pada bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi, seakan polemik terkait hal ini terus menghantui.

Masyarakat Indonesia diminta meningkatkan kewaspadaan dalam membeli beras. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyusul temuan pelanggaran besar-besaran dalam industri beras nasional.

Satgas Pangan Polri dalam pemeriksaan pada, Kamis, 10 Juli, lalu mengungkap 10 produsen beras terbukti melanggar standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran ini mencakup manipulasi berat kemasan hingga penipuan klaim kualitas beras.

"Mohon para pembeli diperhatikan merek yang dimunculkan di media-media seluruh Indonesia. Nanti kita munculkan secara bertahap," tegas Amran dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga: Fenomena Bediding, BMKG Prediksi Suhu Dingin di Jawa hingga September 2025

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras pemerintah untuk segera menertibkan peredaran beras oplosan yang telah merugikan konsumen dan negara.

Beras Oplosan Masuk ke Supermarket

Fenomena beras oplosan kembali meresahkan. Produk yang dikemas seolah-olah premium ternyata tidak memenuhi standar kualitas dan kuantitas. Investigasi Kementan RI dan Satgas Pangan mengungkap 212 merek beras terbukti melanggar, mulai dari berat kurang hingga klaim palsu.

Beberapa kasus mencolok antara lain:

  • Kemasan berlabel 5 kg ternyata hanya berisi 4,5 kg.
  • Klaim "beras premium" padahal kualitasnya biasa.

Ditafsir Kerugian Rp99 Triliun per Tahun

Amran menyebut praktik ini merugikan negara hingga Rp99 triliun per tahun. Jika terus berlanjut, kerugian bisa mencapai Rp1.000 triliun dalam 10 tahun.

"Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram," jelasnya.

Baca Juga: Misteri Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Masih Diidentifikasi: Benarkah Pegawai Kemendagri? Keluarga Gelisah Menunggu Hasil Tes DNA

10 Produsen Terindikasi Pelanggaran


Berita Terkait


News Update