Berikut daftar produsen dan merek beras yang diduga melanggar:
- WG: S, S, F, S (10 sampel: Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
- PT FSTJ: ASP, BP SR, BP W, FS, RP, SP, SR (9 sampel: Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
- PT BPR: RP, RU (7 sampel: Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek)
- PT UCI: L, L (6 sampel: Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar)
- PT BPS Tbk: TK (4 sampel: Jateng, Lampung)
- PT BTLA: EM, SH (4 sampel: Sumut, Aceh)
- PT SUL/JG: A (3 sampel: Yogyakarta, Jabodetabek)
- PT SJI: DK, BSJ (3 sampel: Lampung)
- CV BJS: RU, KA (3 sampel: Lampung)
- PT JUS: PW, BMWC, KPW, MPW (3 sampel: Jabodetabek)
Proses Hukum Digeber
Kasus ini telah dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Empat perusahaan besar sedang diperiksa, termasuk Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," konfirmasi Brigjen (Pol) Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, Jumat 11 Juli.
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) melalui pernyataan resmi menyatakan, "Kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai standar mutu." Sementara itu, Food Station masih menahan diri dari komentar.
Baca Juga: Terburuk Ketiga di Dunia, Berapa Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini?
Peringatan untuk Konsumen
Amran berjanji mengumumkan 212 merek beras oplosan secara bertahap. Ia mengimbau masyarakat waspada dan memilih beras sesuai rekomendasi resmi.
"Kepada seluruh saudara, nanti mudah-mudahan ini kami munculkan secara bertahap yang diperiksa. Kami munculkan merek yang tidak sesuai standar," ujarnya. Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku demi melindungi konsumen dan petani Indonesia.