BOJONGSARI, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial AYP, 23 tahun, melaporkan temannya, AR, atas dugaan penipuan jual beli rumah di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
AYP mengaku telah melaporkan AR ke Polres Metro Depok. Namun, sampai saat ini belum ada proses yang jelas dari pihak kepolisian atas peristiwa tersebut.
AR diketahui merupakan pengembang perumahan yang diduga telah menggelapkan uang konsumen, termasuk AYP.
"Sampai saat ini belum ada perkembangan kasus saya yang dilaporkan ke Polres Metro Depok," kata AYP kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu siang, 12 Juli 2025.
AYP menceritakan awal dugaan penggelapan uang rumah, terjadi pada bulan Oktober 2023. Saat itu, dia diminta orang tuanya untuk mencari rumah.
Kebetulan, AR yang dia kenal dekat mengaku, sebagai pengembang perumahan.
Korban menghubungi AR dan menjelaskan bahwa sedang mencari rumah dengan harga di bawah Rp200 juta.
AR menyanggupi dan akhirnya AYP memutuskan untuk membeli rumah dari temannya tersebut.
"Karena percaya terhadap AR, karena pernah cerita bapaknya punya perumahan. Jadi beli rumah melalui tangan AR ini," katanya.
"Untuk jalur jual beli rumah, jujur masih kurang paham. Karena itu akhirnya saya mempercayai teman saya ini, karena memang teman dekat saya dulu pas SMP."