POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang menyeret anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan memasuki babak krusial.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam tidak hanya menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa, tetapi juga mulai membuka tabir mengenai dugaan sosok di balik kepemilikan kapal dalam perkara ini.
Nama kapal Sea Dragon Tarawa dan MV Nort Stars menjadi sorotan setelah muncul dalam rangkaian fakta persidangan.
Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan agenda pembacaan putusan telah ditetapkan.
Vonis perkara dugaan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu hampir dua ton di Kapal Sea Dragon Tarawa akan digelar pekan depan.
“Kamis, 5 Maret 2026 agenda pembacaan putusan,” demikian tertulis jadwal vonis kasus ABK Sea Dragon Tarawa, yang dikutip pada Sabtum 28 Februari 2026, dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Batam.
Vonis Fandi Ramadhan dan kawan-kawan sendiri dijadwalkan pukul 09.00 di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Lantas, siapa pemilik kapal Sea Dragon Tarawa dan MV Nort Stars sebenarnya? Berikut informasi lebih lanjut yang bisa disimak.
Baca Juga: Yanuar Faisal Sakit Apa? Jejak Unggahan Manajer Hindia Jadi Petunjuk sebelum Meninggal Dunia
Kronologi Perjalanan Kapal dan Penangkapan
Berdasarkan keterangan dalam surat dakwaan yang terungkap selama persidangan, berikut rangkaian peristiwa yang menyeret Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton.
