Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebut pelaku usaha tanpa izin dapat dipidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar, serta Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perwali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. (CR-5)
Imbas Peredaran Miras, Pemkot Bogor akan Panggil Aplikator Pesan Antar Online
Selasa 08 Jul 2025, 22:48 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.