Imbas Peredaran Miras, Pemkot Bogor akan Panggil Aplikator Pesan Antar Online

Selasa 08 Jul 2025, 22:48 WIB
Barang bukti botol minuman keras dari beberapa warung kelontongan hingga kafe yang diperlihatkan di Mako Polresta Bogor, Selasa, 8 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

Barang bukti botol minuman keras dari beberapa warung kelontongan hingga kafe yang diperlihatkan di Mako Polresta Bogor, Selasa, 8 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebut pelaku usaha tanpa izin dapat dipidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar, serta Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perwali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. (CR-5)


Berita Terkait


News Update