PANCORAN MAS, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Pancoran Mas menggrebek tempat penjualan minuman keras (miras) berkedok warung jamu di dalam Terminal Depok.
Warung miras tersebut, lokasi hanya berjarak ratusan meter dari Kantor Polres Metro Depok.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di dalam Terminal Depok.
Hartono menjelaskan, pelanggan dari warung miras tersebut, kebanyakan adalah remaja dan pemuda.
"Ada beberapa kali anak pelajar kita tangkap saat tawuran. Pada saat didalami penyidik pelaku mengaku mabuk minuman keras dulu membeli kepada pedagang berkedok warung jamu untuk menimbulkan rasa berani," ujar Hartono kepada Poskota di Mapolsek Pancoran Mas, Kamis sore, 19 Juni 2025.
Baca Juga: Polsek Tajurhalang Bogor Gerebek Warung Jamu yang Jual Miras Oplosan
Dari penggerebekan yang dilakukan anggota, lanjut Hartono, petugas berhasil menyita miras tanpa izin sebanyak 263 botol berbagai jenis merek.
"Untuk penjual miras berinisial DA, 34 tahun, kita kenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan)," tuturnya.
Sementara itu, dari hasil pendalaman sementara, pelaku mengaku baru sebulan berjualan miras tidak berizin.
"Semua barang bukti kita amankan dan disita ke Polsek. Sedangkan pelaku masih kita tanya-tanya sama penyidik," tutupnya.