DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Tim Opsnal Polsek Bojongsari mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Sawangan dan Bojongsari, Jumat, 13 Juni 2025.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sugeng. Dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
"Pelaku pertama berinisial GE, 35 tahun, pemilik warung jamu, ditangkap di Jalan Raya Muchtar, Sawangan. Dari pengembangan, pelaku kedua berinisial GS ditangkap di Jalan Raya Parung–Ciputat. Modusnya berkedok toko pancing," kata Fauzan didampingi Iptu Sugeng dan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.
Baca Juga: 56 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Bogor Ditangkap
Dari penggerebekan di dua lokasi itu, polisi menyita ratusan botol miras oplosan jenis ciu dan arak Bali dengan kadar alkohol di atas 30 persen.
"Para pelaku menjual miras dalam kemasan botol dengan harga mulai dari Rp15 ribu hingga Rp50 ribu. Rata-rata pembelinya remaja. Modus mereka menyamarkan penjualan lewat warung jamu dan toko pancing," ungkap Fauzan.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen melindungi masyarakat serta menjaga kamtibmas dengan penegakan hukum yang memberi efek jera.
"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan Penjualan Tanpa Izin, yakni Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat 1 Tahun 2007 dan Pasal 146 jo Pasal 91 Ayat 1, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," tutupnya.