Polisi Sita 210 Botol Miras di Tajurhalang Bogor

Minggu 22 Jun 2025, 10:27 WIB
Penggeledahan toko jamu yang menjual miras di bilangan Jalan PWRI, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 21 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Penggeledahan toko jamu yang menjual miras di bilangan Jalan PWRI, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 21 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menyita ratusan minuman keras berkemasan botol di bilangan Jalan PWRI, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 21 Juni 2025.

Ratusan botol minuman keras berbagai merek berhasil disita anggota Polsek Tajurhalang dalam rangka Operasi Nila Jaya 2025.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, 210 botol dari 31 dus berisi minuman beralkohol dari berbagai merek, disita dari toko jamu.

"Patroli kita lakukan mulai dari pukul 22.00 WIB sampai pagi. Hasilnya anggota ada yang membubarkan anak-anak masih nongkrong sampai larut jalan dan miras dari toko jamu," kata Tamar kepada Poskota seusai memimpin patroli, Minggu, 22 Juni 2025.

Baca Juga: Polsek Pancoran Mas Gerebek Warung Miras di Terminal Depok

Tamar mengungkapkan, penyitaan ratusan botol miras dilakukan atas laporan masyarakat. Sementara itu, miras itu dijual tanpa izin.

"Berdasarkan informasi ada laporan masyarakat tiap malam apalagi wekend ada toko jamu di Jalan PWRI ramai pembeli dan rata-rata masih remaja. Disinyali toko jamu menjual miras secara ilegal dan ternyata benar saat kita lakukan penggrebekan ternyata menyimpan belasan dua botol miraa siap jual tanpa ijin," ujarnya.

Penjaga toko jamu berinisial D, 30 tahun, dan FI, 35 tahun, melanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2023 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

"Kedua pelaku kita kenakan dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Untuk barang bukti nanti akan kita hadirkan dalam persidangan nantinya," ucap dia.


Berita Terkait


News Update