Kabar Gembira! Perpres Nomor12 Tahun 2025 Jadi Sinyal Kuat Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun Ini

Senin 07 Jul 2025, 10:34 WIB
Wacana kenaikan gaji PNS TNI Polri kembali mencuat, simak informasinya. (Sumber: setneg.go.id)

Wacana kenaikan gaji PNS TNI Polri kembali mencuat, simak informasinya. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Wacana kenaikan gaji untuk PNS, TNI, dan Polri kembali menguat menyusul terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Perpres ini menjadi fondasi perencanaan pembangunan nasional sekaligus memuat peta jalan reformasi birokrasi, termasuk rencana perbaikan kesejahteraan aparatur negara.

Meskipun belum memuat rincian teknis kenaikan gaji, dokumen ini membuka peluang peningkatan penghasilan ASN di masa mendatang.

Wacana kenaikan gaji semakin santer setelah Presiden mengumumkan kenaikan gaji signifikan untuk hakim sebesar 280 persen.

Baca Juga: Anggota DPR Selly Agustina Temukan Maladministrasi Rekening Penerima Bansos yang Dibekukan

Selain itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melalui akun media sosialnya, menyerukan agar pemerintah juga menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri minimal 200 persen.

Respon positif publik terhadap usulan ini menegaskan tingginya ekspektasi masyarakat atas peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sebagai Peta Jalan

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dokumen ini bukanlah instrumen teknis kenaikan gaji, melainkan peta jalan pembangunan nasional yang menetapkan berbagai prioritas pemerintah, termasuk reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga: Hari Keempat Pencarian, TNI AL Temukan Satu Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

Secara khusus, RPJMN memuat prioritas untuk memperbaiki sistem penggajian ASN yang dinilai belum adil dan tidak kompetitif.


Berita Terkait


News Update