POSKOTA.CO.ID - Pengambilan gaji pensiunan PNS melalui kantor pos merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah demi mempermudah distribusi hak para pensiunan di seluruh Indonesia.
Melalui kerja sama strategis antara PT Taspen (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero), proses pencairan tunjangan pensiun kini dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan menjangkau hingga pelosok daerah.
Agar proses pencairan gaji berjalan lancar, penting bagi setiap pensiunan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah daftar dokumen serta tata cara lengkap pengambilan gaji pensiunan di kantor pos yang patut diketahui.
Dokumen Wajib yang Harus Dibawa
1. Kartu Taspen (Asli)
Kartu Taspen adalah kartu identitas resmi bagi pensiunan yang diterbitkan oleh PT Taspen. Fungsi utama kartu ini adalah sebagai bukti sah bahwa pemegang kartu berhak menerima dana pensiun.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Identitas Lain yang Berlaku (Asli)
Selain Kartu Taspen, pensiunan wajib membawa identitas diri resmi seperti KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku. Identitas ini digunakan sebagai verifikasi tambahan untuk memastikan kesesuaian data penerima manfaat.
3. Kartu Keluarga (KK) (Asli atau Fotokopi)
Kartu Keluarga diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi data keluarga. Meski tidak selalu diwajibkan, membawa KK dapat membantu mempercepat proses verifikasi di loket kantor pos.