Upah Minimum 2025 Sumatera Selatan Melejit, Daerah Venice of The East Jadi Pemegang Rekor UMK

Sabtu 05 Jul 2025, 09:19 WIB
Gaji Buruh Sumsel Naik Signifikan 2025, Ini Daftar Lengkap UMK Tertinggi dan Terendah (Sumber: Pinterest)

Gaji Buruh Sumsel Naik Signifikan 2025, Ini Daftar Lengkap UMK Tertinggi dan Terendah (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan kenaikan UMP Sumatera Selatan 2025 disahkan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

UMP 2024 yang semula Rp3.456.874 naik sebesar Rp224.697 menjadi Rp3.681.571. Persentase kenaikan 6,5 persen tersebut dinilai sebagai penyesuaian yang wajar mengingat pertumbuhan ekonomi regional dan peningkatan biaya hidup di Sumatera Selatan.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan UMK di 17 kabupaten/kota, yang nilainya bervariasi sesuai kondisi ekonomi lokal.

Berikut daftar lengkap UMK Sumatera Selatan tahun 2025:

  • Kota Palembang: Rp3.916.635 (tertinggi di Sumsel)
  • Kabupaten Muara Enim: Rp3.863.417
  • Kabupaten Musi Rawas: Rp3.796.653
  • Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp3.796.654
  • Kabupaten Musi Banyuasin: Rp3.778.348
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp3.749.696
  • Kabupaten Banyuasin: Rp3.715.028
  • Kota Prabumulih: Rp3.681.571
  • Kabupaten Ogan Ilir: Rp3.681.571
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp3.681.571
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp3.681.571
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp3.681.571
  • Kabupaten Lahat: Rp3.681.571
  • Kabupaten Empat Lawang: Rp3.681.571
  • Kota Pagar Alam: Rp3.681.571
  • Kota Lubuk Linggau: Rp3.681.571
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): Rp3.681.571

Langkah ini sekaligus memastikan bahwa kebijakan pengupahan tetap selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tata cara penetapan upah minimum.

Baca Juga: Tuntut Evaluasi SPMB, Warga Segel Jalan ke SMAN 6 Tangsel

Alasan Penyesuaian UMP dan UMK

Terdapat beberapa pertimbangan dalam perombakan upah minimum di Sumatera Selatan:

  1. Inflasi Daerah
    Tingkat inflasi yang meningkat pasca pandemi menjadi salah satu pendorong utama kenaikan UMP dan UMK. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi Sumatera Selatan pada 2024 mencapai sekitar 4,1 persen.
  2. Pertumbuhan Ekonomi
    Pertumbuhan ekonomi Sumsel yang stabil di kisaran 5,3 persen mendasari asumsi kemampuan dunia usaha untuk menyesuaikan upah pekerja.
  3. Kesejahteraan Pekerja
    Serikat pekerja menilai bahwa kenaikan upah minimum merupakan hak pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
  4. Daya Beli Masyarakat
    Dengan kenaikan ini, diharapkan terjadi peningkatan daya beli masyarakat sehingga memicu pertumbuhan konsumsi domestik.

Tinjauan Historis UMP Sumatera Selatan

Untuk memberikan perspektif yang lebih luas, berikut perkembangan UMP Sumatera Selatan dalam lima tahun terakhir:

Tahun

UMP Sumsel (Rp)

2021

3.043.111

2022

3.144.446

2023

3.404.177

2024

3.456.874

2025

3.681.571

Terlihat bahwa kenaikan di 2025 menjadi salah satu yang paling signifikan dalam periode lima tahun terakhir.

Respons Pelaku Usaha

Kebijakan kenaikan upah minimum tak lepas dari respons pengusaha. Kalangan pengusaha menekankan pentingnya kebijakan pendukung, antara lain:

  • Insentif pajak bagi UMKM
  • Subsidi pelatihan tenaga kerja
  • Relaksasi iuran jaminan sosial
  • Fasilitasi akses pembiayaan modal kerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan menyatakan bahwa walau kenaikan UMP wajar secara regulasi, dunia usaha berharap kebijakan ini tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama di sektor padat karya.

Dampak bagi Pekerja

Dari sisi pekerja, kenaikan upah minimum menjadi angin segar. Upah minimum seringkali menjadi standar gaji dasar di banyak sektor, mulai dari industri pengolahan, perdagangan, hingga jasa.

Pekerja berharap kenaikan ini berdampak pada:

  • Kesejahteraan rumah tangga
  • Kemampuan menabung
  • Kualitas gizi keluarga
  • Akses pendidikan bagi anak

Bagi pekerja di Palembang, kenaikan UMK menjadi Rp3.916.635 menempatkan kota ini pada posisi paling tinggi di Sumsel.

Penyesuaian Sistem Penggajian

Perusahaan di Sumatera Selatan wajib menyesuaikan sistem penggajian sesuai ketentuan:

  • Gaji pokok minimal setara UMK/UMP
  • Upah lembur dihitung berdasarkan upah baru
  • Komponen tunjangan tetap mengikuti regulasi

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Cipta Kerja.

Perspektif Ekonomi Makro

Dari sisi makroekonomi, kenaikan UMP/UMK dapat berdampak pada:

  1. Inflasi Biaya Produksi
    Peningkatan biaya produksi dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa.
  2. Peningkatan Konsumsi
    Daya beli masyarakat meningkat sehingga konsumsi domestik pun terdongkrak.
  3. Produktivitas
    Pemerintah berharap kenaikan upah diikuti peningkatan produktivitas.
  4. Penciptaan Lapangan Kerja
    Upah layak diharapkan menarik minat tenaga kerja potensial dari luar daerah.

Baca Juga: Mayat Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum

Upaya Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen melakukan pengawasan implementasi kebijakan upah minimum melalui:

  • Monitoring langsung ke perusahaan
  • Sosialisasi regulasi pengupahan
  • Pembinaan manajemen penggajian

Langkah ini memastikan tidak ada pengusaha yang membayar di bawah standar upah minimum.

Kenaikan upah minimum Sumatera Selatan tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan penguatan daya beli masyarakat.

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan pekerja agar berjalan efektif dan berkeadilan.

Dengan upah minimum yang kini lebih tinggi, diharapkan sektor perekonomian Sumatera Selatan kian dinamis, investasi terus tumbuh, dan taraf hidup pekerja lebih terjamin.


Berita Terkait


News Update