Upah Minimum 2025 Sumatera Selatan Melejit, Daerah Venice of The East Jadi Pemegang Rekor UMK

Sabtu 05 Jul 2025, 09:19 WIB
Gaji Buruh Sumsel Naik Signifikan 2025, Ini Daftar Lengkap UMK Tertinggi dan Terendah (Sumber: Pinterest)

Gaji Buruh Sumsel Naik Signifikan 2025, Ini Daftar Lengkap UMK Tertinggi dan Terendah (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan kenaikan UMP Sumatera Selatan 2025 disahkan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

UMP 2024 yang semula Rp3.456.874 naik sebesar Rp224.697 menjadi Rp3.681.571. Persentase kenaikan 6,5 persen tersebut dinilai sebagai penyesuaian yang wajar mengingat pertumbuhan ekonomi regional dan peningkatan biaya hidup di Sumatera Selatan.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan UMK di 17 kabupaten/kota, yang nilainya bervariasi sesuai kondisi ekonomi lokal.

Berikut daftar lengkap UMK Sumatera Selatan tahun 2025:

  • Kota Palembang: Rp3.916.635 (tertinggi di Sumsel)
  • Kabupaten Muara Enim: Rp3.863.417
  • Kabupaten Musi Rawas: Rp3.796.653
  • Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp3.796.654
  • Kabupaten Musi Banyuasin: Rp3.778.348
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp3.749.696
  • Kabupaten Banyuasin: Rp3.715.028
  • Kota Prabumulih: Rp3.681.571
  • Kabupaten Ogan Ilir: Rp3.681.571
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp3.681.571
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp3.681.571
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp3.681.571
  • Kabupaten Lahat: Rp3.681.571
  • Kabupaten Empat Lawang: Rp3.681.571
  • Kota Pagar Alam: Rp3.681.571
  • Kota Lubuk Linggau: Rp3.681.571
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): Rp3.681.571

Langkah ini sekaligus memastikan bahwa kebijakan pengupahan tetap selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tata cara penetapan upah minimum.

Baca Juga: Tuntut Evaluasi SPMB, Warga Segel Jalan ke SMAN 6 Tangsel

Alasan Penyesuaian UMP dan UMK

Terdapat beberapa pertimbangan dalam perombakan upah minimum di Sumatera Selatan:

  1. Inflasi Daerah
    Tingkat inflasi yang meningkat pasca pandemi menjadi salah satu pendorong utama kenaikan UMP dan UMK. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi Sumatera Selatan pada 2024 mencapai sekitar 4,1 persen.
  2. Pertumbuhan Ekonomi
    Pertumbuhan ekonomi Sumsel yang stabil di kisaran 5,3 persen mendasari asumsi kemampuan dunia usaha untuk menyesuaikan upah pekerja.
  3. Kesejahteraan Pekerja
    Serikat pekerja menilai bahwa kenaikan upah minimum merupakan hak pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
  4. Daya Beli Masyarakat
    Dengan kenaikan ini, diharapkan terjadi peningkatan daya beli masyarakat sehingga memicu pertumbuhan konsumsi domestik.

Tinjauan Historis UMP Sumatera Selatan

Untuk memberikan perspektif yang lebih luas, berikut perkembangan UMP Sumatera Selatan dalam lima tahun terakhir:

Tahun

UMP Sumsel (Rp)

2021


Berita Terkait


News Update