Tilep Dana Aspirasi Rp100 Juta, Bendahara Desa Sindamukti Ditahan

Sabtu 05 Jul 2025, 08:29 WIB
Tersangka Asep Mulyana saat akan dibawa ke Rutan Serang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Jalan Usaha Tani. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Tersangka Asep Mulyana saat akan dibawa ke Rutan Serang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Jalan Usaha Tani. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.IDBendahara Desa Sindamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Asep Mulyana alias AM resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Serang.

Ia ditahan di Rutan Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana aspirasi untuk proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2022.

Perbuatan Asep menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 juta.

Kasi Datun Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie, mengatakan bahwa Asep merekayasa kegiatan dengan menyalahgunakan dana aspirasi yang berasal dari anggota DPR RI.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Serang Dirudapaksa Pacar Ibu

"Tersangka menunjuk seorang koordinator, yaitu saudara D (Saksi-red). Uang tersebut cair ke Kelompok Tani, yaitu Harapan Jaya," kata Guntoro kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

Namun, kata Guntoro, pembangunan JUT justru dilakukan menggunakan dana desa, bukan dana aspirasi dari APBN Kementerian Pertanian seperti seharusnya.

"Jalan JUT tersebut memang ada, tapi senyatanya, Jalan Usaha Tani tersebut untuk pembangunannya menggunakan dana desa," jelasnya.

Guntoro juga mengungkapkan bahwa dari total dana yang dicairkan, sebagian besar dikuasai oleh tersangka.

"Setelah uang tersebut cair secara cash, uang sebesar Rp99 juta dikuasai oleh tersangka dan Rp1 juta diserahkan pada saksi D," ungkapnya.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Islam dan Hari Bhayangkara, Polres Serang Gelar Tabligh Akbar


Berita Terkait


News Update