Terbaru! Jadwal Pengisian DRH R2-R5 PPPK 2025 Resmi Dirilis, Ini Tanggal Penting yang Wajib Diketahui

Sabtu 05 Jul 2025, 09:49 WIB
Update Jadwal Pengisian DRH PPPK dan Nasib Peserta Kode R2, R3, R4, R5 (Sumber: Pinterest)

Update Jadwal Pengisian DRH PPPK dan Nasib Peserta Kode R2, R3, R4, R5 (Sumber: Pinterest)

Sementara itu, peserta dengan kode R4 dan R5 belum memiliki kepastian jadwal pengangkatan. Pemerintah melalui Kementerian PANRB masih memproses regulasi lanjutan yang akan menjadi dasar:

  • Mekanisme seleksi tambahan atau penyetaraan.
  • Jadwal pengisian DRH khusus.
  • Prosedur validasi data lulusan PPG dan non-ASN tidak terdata.

Kementerian PANRB berjanji paling lambat Desember 2025 akan menerbitkan kebijakan baru yang mengatur nasib peserta R4 dan R5.

Contoh Kebijakan Daerah: Kabupaten Kepulauan Mentawai

Di tingkat daerah, banyak pemda mulai mengambil kebijakan transisi tenaga non-ASN. Misalnya Kabupaten Kepulauan Mentawai:

  • Per 1 Juli 2025, kontrak kerja tenaga non-ASN yang gagal seleksi tahap 1 akan diputus.
  • Tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap 2 akan diputus kontrak setelah semua tahapan rampung.
  • Masih ada peluang bagi mereka diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan kebutuhan formasi.

Bupati Kepulauan Mentawai telah memerintahkan Kepala BKPSDM melakukan pendataan untuk mengusulkan jabatan PPPK Paruh Waktu. Penyesuaian dilakukan sesuai:

  • PP Nomor 49 Tahun 2018
  • Keputusan MenPANRB Nomor 634 Tahun 2024
  • Keputusan MenPANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025

Pembayaran gaji tenaga non-ASN yang diputus kontrak masih diberikan sampai Juni 2025.

Masa Kontrak dan Evaluasi PPPK Paruh Waktu

Merujuk Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan diperpanjang berdasar hasil evaluasi kinerja.

Mekanisme evaluasi:

  • Dilaksanakan triwulanan dan tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Jika evaluasi positif, PPK dapat mengusulkan perpanjangan kontrak.
  • Jika performa luar biasa, PPK dapat mengusulkan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Batas waktu pengusulan perpanjangan atau perubahan status adalah 7 hari kerja setelah terbitnya rincian kebutuhan formasi dari MenPANRB.

Baca Juga: Penemuan Mayat Wanita di Sungai Citarum, Korban Diduga Berprofesi Notaris asal Bogor

Panduan Persiapan Peserta

Untuk memastikan proses berjalan lancar, berikut tips bagi peserta:

  • Periksa pengumuman resmi BKN secara berkala.
  • Siapkan dokumen asli (ijazah, SK kerja, surat keterangan sehat).
  • Pastikan data DRH sesuai identitas KTP.
  • Pahami ketentuan masa kontrak PPPK Paruh Waktu.
  • Siapkan rencana karier, termasuk peningkatan kinerja.

Dengan persiapan matang, peserta memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh status PPPK yang lebih stabil.

Dengan tetap mengikuti informasi resmi dan mematuhi petunjuk teknis, calon PPPK diharapkan dapat menjalani tahapan pengangkatan dengan lancar.


Berita Terkait


News Update