POSKOTA.O.ID - Di tengah upaya pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor strategis, Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) mengambil langkah progresif dengan membuka 1.609 formasi PPPK khusus tenaga kesehatan pada bulan Juli 2025.
Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen institusi penegak hukum untuk memperkuat layanan kesehatan internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengumuman resmi mengenai pembukaan formasi PPPK Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 dirilis melalui berbagai kanal, termasuk laman resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id dan akun media sosial @biropegkejaksaan. Informasi ini disambut positif oleh ribuan tenaga kesehatan yang telah lama menantikan kesempatan berkarier sebagai ASN.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Merawat Warisan Pejabat Terdahulu
Formasi yang Ditawarkan: Fokus pada Tenaga Medis Profesional
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah luasnya rentang jabatan fungsional tenaga kesehatan yang dibuka. Berdasarkan pengumuman resmi, formasi mencakup berbagai tingkat keahlian, mulai dari lulusan diploma tiga (D3), sarjana, profesi, hingga spesialis dan subspesialis. Berikut beberapa jabatan yang menjadi prioritas dalam rekrutmen PPPK 2025 Kejaksaan RI:
- Dokter Ahli Muda Spesialis/Subspesialis, termasuk:
- Dokter Spesialis Anak
- Dokter Spesialis Bedah
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Anastesi
- Dokter Spesialis Ortopedi
- Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik
- Dokter Gigi Ahli Muda, di antaranya:
- Spesialis Ortodonsia
- Spesialis Bedah Mulut-Maksilofasial
- Subspesialis Konservasi Gigi dan Endodontik
- Tenaga Kesehatan Lain, meliputi:
- Apoteker
- Psikolog Klinis
- Terapis Gigi dan Mulut
- Perawat
- Bidan
- Nutrisionis
- Fisioterapis
- Tenaga Laboratorium Kesehatan
- Teknisi Elektromedis
- Perekam Medis
Total terdapat lebih dari 25 jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan, mencerminkan kebutuhan yang sangat besar akan layanan kesehatan berkualitas dalam lingkungan kerja Kejaksaan.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2025 Kejaksaan RI
Guna mempermudah calon pelamar mempersiapkan diri, Kejaksaan RI telah merilis jadwal detail tahapan seleksi. Berikut rincian tahapannya:
- Pengumuman Formasi
- Tanggal: 1 Juli 2025
- Pendaftaran Seleksi Online
- Tanggal: 2–24 Juli 2025
- Seleksi Administrasi
- Tanggal: 3–4 Agustus 2025
- Masa Sanggah dan Jawab Sanggah
- Pertengahan Agustus 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- Tanggal: 2–11 September 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan
- Akhir September 2025
- Pengusulan NIP PPPK
- Selesai hingga akhir Oktober 2025
Calon peserta diwajibkan mencermati jadwal secara teliti agar tidak melewatkan salah satu tahapan krusial.
Persyaratan Umum dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Kejaksaan RI menetapkan persyaratan administratif yang relatif serupa dengan instansi pemerintah lain dalam seleksi PPPK. Secara umum, berikut syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan jabatan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN/TNI/POLRI
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak berkedudukan sebagai anggota partai politik
Sementara itu, dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- Scan ijazah asli sesuai kualifikasi jabatan
- Transkrip nilai
- Surat Tanda Registrasi (STR) bagi profesi kesehatan
- Surat pengalaman kerja (jika ada)
- Pasfoto terbaru
- KTP elektronik
Peran Strategis Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kejaksaan
Langkah Kejaksaan RI membuka ribuan formasi kesehatan bukan tanpa alasan. Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan RI memiliki unit-unit kerja yang memerlukan dukungan layanan medis profesional, seperti:
- Pemeriksaan kesehatan rutin bagi pegawai
- Pemeriksaan kesehatan terdakwa atau saksi dalam proses hukum
- Pengelolaan fasilitas kesehatan internal
- Penyediaan layanan rehabilitasi kesehatan
- Pemenuhan aspek keselamatan kerja