POSKOTA.CO.ID - Pulau Jawa, sebagai pusat pemerintahan kolonial Hindia Belanda hingga masa Republik Indonesia, memiliki riwayat pembagian administratif yang terus berkembang seiring perubahan politik dan kebijakan pemerintahan.
Banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa wilayah yang saat ini kita kenal sebagai DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan sebagian Jawa Barat pada mulanya berada dalam satu lingkup administratif yang sama, yakni Provinsi Jawa Barat.
Jakarta sebagai Kotapraja dalam Provinsi Jawa Barat
Melansir dari Quora @Alexander Siagan, pada masa sebelum kemerdekaan, kawasan Jakarta dikenal sebagai Batavia, pusat pemerintahan kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, nama Batavia resmi diubah menjadi Jakarta. Status administratifnya saat itu adalah Kotapraja Jakarta, yaitu wilayah kota otonom yang secara administratif masih berada dalam Provinsi Jawa Barat.
Kotapraja ini mirip dengan konsep kota madya atau kota administratif masa kini, yang memiliki kewenangan tertentu dalam mengelola urusan kota namun tidak berdiri setara provinsi. Wilayahnya mencakup pusat kota dan beberapa kawasan sekitar yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan perdagangan.
Kawasan Bekasi dan Tangerang, meskipun secara ekonomi dan aktivitas pemerintahan kerap terhubung erat dengan Jakarta, tetap menjadi bagian wilayah lain di bawah Provinsi Jawa Barat. Hal ini diperlihatkan salah satunya dalam sistem nomor kendaraan bermotor, di mana seluruh wilayah karesidenan Jakarta, termasuk Bekasi dan Tangerang, menggunakan kode huruf “B” hingga kini.
Perubahan Status Jakarta Menjadi Daerah Setingkat Provinsi
Momentum perubahan besar terjadi pada tahun 1959. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959, status Kotapraja Jakarta dinaikkan menjadi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki kedudukan administratif setara provinsi.
Transformasi status ini dilakukan mengingat Jakarta sudah menjadi pusat pemerintahan nasional dan memerlukan kewenangan administratif yang lebih luas untuk mengatur pembangunan, tata kota, dan urusan pemerintahan. Dengan perubahan status tersebut, Jakarta tidak lagi sekadar kota dalam Provinsi Jawa Barat, melainkan berdiri sebagai provinsi khusus dengan otonomi lebih besar.
Namun, perlu dicatat bahwa perubahan ini hanya mencakup wilayah Kotapraja Jakarta saat itu dan sebagian wilayah sekitarnya yang secara historis menjadi pusat aktivitas pemerintahan. Bekasi dan Tangerang, meskipun berada di kawasan karesidenan Jakarta semasa kolonial, tidak dimasukkan dalam Daerah Khusus Ibukota yang baru terbentuk.
Status Bekasi dan Tangerang Setelah Pemekaran Wilayah
Setelah Jakarta resmi berdiri sebagai Daerah Khusus Ibukota, Bekasi tetap menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat. Tangerang juga tetap berada di provinsi yang sama hingga pembentukan Provinsi Banten pada tahun 2000 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000.
Dengan terbentuknya Provinsi Banten, Tangerang (baik Kabupaten maupun Kotamadya) resmi bergabung ke provinsi baru tersebut yang menjadi provinsi paling barat di Pulau Jawa. Sementara itu, Bekasi mempertahankan kedudukannya dalam wilayah administratif Jawa Barat hingga kini.