JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Subdit 3 Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram dalam operasi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam, 2 Juli 2025.
Dua pengedar ditangkap di dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
"Tersangka pertama, TM, 33 tahun, ditangkap di depan Klinik Medika, sementara rekannya, RM, 21 tahun, diamankan tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja," ujar Kanit 1 Subdit 3, AKP Emir Maharto, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga: Mahasiswa di Cimahi Nekat Jual Ganja Demi Kebutuhan Skripsi
Menurut Emir, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar lokasi. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku.
"Barang bukti ganja seberat 9 kilogram berhasil kami amankan dari tangan tersangka," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.