CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Tergiur upah untuk memenuhi gaya hidup, seorang mahasiswa asal Cimahi berinisial MRP nekat mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungan kampus.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Melong Kota Cimahi, pada Sabtu 14 Juni 2025.
"Saat penangkapan, dari tangan Rizal (pelaku), didapati narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 685 gram," kata Niko, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin 23 Juni 2025.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, lanjut Niko, Rizal memilih jalan pintas dengan menjual ganja itu lantaran tergiur upah atau keuntungan sebesar Rp700 ribu.
Selain itu, pemicu tersangka yang berani melawan hukum dilatar belakangi kebutuhan dan gaya hidup sehari-hari.
"Jadi, keuntungan Rp700 ribu itu dari penjualan yang terakhir saat pelaku ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Cimahi. Untuk hasilnya, digunakan keperluan dan jajan selama kuliah," ujarnya.
Sementara itu, terkait penjualan ganja yang selama ini dijalankan oleh tersangka, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan, menambahkan, pelaku sering mengedarkan ganja tersebut di sekitaran kampus dan sesuai pesanan atau melalui online.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami tetap lakukan rangkaian penyelidikan sebab, peredaran narkotika di tempat pendidikan sangat berbahaya. Khawatirnya ada peredaran narkoba jaringan kampus," kata Hillal.
Hillal menegaskan, pihaknya akan berupaya memberantas peredaran narkoba di tempat Rizal kuliah.
"Tentunya akan ada penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.