POSKOTA.CO.ID – Pengamat politik, Hendri Satrio turut membuka suara terkait polemik pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui bahwa belakangan ini muncul isu pemakzulan Wapres Gibran karena tidak sesuai dengan peraturan konstitusi.
Hendri Satrio atau biasa disapa Hensat pun memberitahu ada tiga cara agar pemakzulan Gibran bisa terjadi.
“Tiga cara Pemakzulan Gibran bila memang diincar makzul:” tulis Hensat seperti dilansir Poskota dari akun X @satriohendri pada Jumat, 4 Juli 2025.
Cara pertama adalah dengan paksaan agar yang bersangkutan mundur secara sukarela.
“1. ‘Dipaksa’ untuk mundur sukarela,” jelas Hensat.
Cara kedua adalah dengan mengikuti aturan konstitusi sehingga agak panjang.
“2. Cara konstitusi, jalan panjang dan menunggu momentum,” sambungnya.
Cara ketiga yakni dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersilahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Wapres-nya.
“3. Mahkamah Konstitusi persilahkan Presiden ganti Wapres,” kata Hensat.