PPPK 2025: Perbedaan Kode R3, R3B, dan R3T Serta Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Kamis 03 Jul 2025, 14:25 WIB
Ilustrasi PPPK. Apa beda kode R3, R3B, dan R3T di PPPK 2025? Simak prosedur evaluasi kinerja, syarat jadi PPPK Penuh, dan perbedaan nasib dengan kode L. Info resmi dari KemenPAN RB. (Sumber: Ist.)

Ilustrasi PPPK. Apa beda kode R3, R3B, dan R3T di PPPK 2025? Simak prosedur evaluasi kinerja, syarat jadi PPPK Penuh, dan perbedaan nasib dengan kode L. Info resmi dari KemenPAN RB. (Sumber: Ist.)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan 2 tahun 2025.

Pengumuman ini menjadi titik terang bagi tenaga honorer berkode R3, R3B, dan R3T, yang kini berpeluang diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu sebelum berpotensi menjadi PPPK Penuh Waktu.

Lantas, apa sebenarnya makna kode-kode tersebut, dan bagaimana nasib penerimanya? Simak penjelasan lengkap berikut.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi bagi Honorer Gagal Seleksi Tahap 2, Ini Kewajiban dan Haknya

Memahami Kode R3, R3B, dan R3T

Kode R3, R3B, dan R3T merujuk pada kategori tenaga honorer non-ASN yang terdaftar dalam sistem KemenPAN RB, tetapi memiliki dasar pengangkatan yang berbeda:

  • R3: Tenaga honorer yang terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 untuk PPPK Tahap 1.
  • R3B: Tenaga honorer dengan dasar yang sama, tetapi masuk dalam seleksi PPPK Tahap 2.
  • R3T: Tenaga honorer yang terdata lewat Keputusan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2025, umumnya untuk kategori khusus.

Meski berasal dari keputusan berbeda, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak ada perbedaan nasib antara ketiganya.

"Semua akan melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu sebelum berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu," tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI 30 Juni 2025.

Baca Juga: Cair 1 Juli 2025! Ini Besaran Gaji PPPK Golongan SMA dan D3 Terbaru

Mekanisme PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan honorer berkode L yang langsung diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, pemegang kode R3, R3B, dan R3T harus menjalani tahap evaluasi kinerja selama satu tahun dengan ketentuan:

  • Kontrak Awal: Diangkat selama 1 tahun dengan perjanjian kerja resmi.
  • Evaluasi Triwulanan: Kinerja dinilai setiap 3 bulan meliputi disiplin, produktivitas, dan kontribusi.
  • Evaluasi Tahunan: Jika kinerja memuaskan, instansi dapat mengusulkan perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh waktu.

"Pengusulan harus diselesaikan dalam 7 hari kerja setelah penetapan formasi oleh Menteri PANRB," jelas Zudan.

Perbedaan dengan Kode L dan Kesetaraan R2-R3

Tenaga honorer berkode L mendapatkan jalur lebih cepat karena kualifikasi khusus, seperti masa kerja panjang atau posisi strategis. Sementara R3, R3B, dan R3T harus melalui proses evaluasi.

Namun, WamenPAN RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan status semua honorer secara adil. "Tidak ada diskriminasi antara R2 dan R3. Skema paruh waktu adalah solusi transisi," ujarnya.

Baca Juga: Kode L dan L-2 di Pengumuman Kelulusan PPPK Maksudnya Apa? Ternyata Ini Artinya yang Perlu Diketahui

Apa yang Harus Disiapkan Penerima Kode R3?

  • Pantau Pengumuman Resmi: Pastikan nama tercantum di portal BKN/KemenPAN RB.
  • Perhatikan Jadwal Kontrak: Proses penandatanganan perjanjian kerja biasanya dimulai 2 minggu setelah pengumuman.
  • Tunjukkan Kinerja Baik: Evaluasi triwulanan menjadi kunci untuk naik status.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mendorong transparansi proses ini. "Kami akan awasi agar tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

Dengan skema ini, pemerintah berharap bisa menyelesaikan status ribuan honorer secara bertahap. Bagi penerima R3, R3B, dan R3T, ini adalah peluang emas untuk memperoleh kepastian kerja.


Berita Terkait


News Update