Polresta Bandara Soetta Tangkap 12 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, 16 Masih Buron

Kamis 03 Jul 2025, 18:35 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar ekspose perkara sindikat TPPO pada Kamis, 3 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar ekspose perkara sindikat TPPO pada Kamis, 3 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap belasan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.

Sebanyak 12 orang pelaku TPPO berhasil ditangkap, sementara 16 orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO. Mereka merupakan sindikat perdagangan orang yang menjerat para korbannya dengan iming-iming bekerja di luar negeri.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyampaikan, bahwa kepolisian bersama otoritas Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah mengamankan 12 tersangka dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Bekasi, Tangerang, Cianjur, hingga Serang.

Selama hampir empat bulan, jaringan ini diduga telah merekrut dan memberangkatkan puluhan calon PMI ke luar negeri tanpa prosedur yang sah melalui Terminal 2 dan Terminal 3 keberangkatan internasional.

“Para tersangka menjalankan peran berbeda dalam sindikat ini, termasuk 12 yang sudah kami amankan," kata Ronald kepada awak media pada Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga: Banyak Anak Jadi Korban TPPO, Kriminolog: Ketimpangan Ekonomi dan Lemahnya Kontrol Sosial Jadi Pemicu

"Mulai dari perekrut lewat media sosial Facebook, pengurus dokumen seperti paspor dan visa, penyedia tiket, penampung sementara para CPMI, hingga pengantar ke bandara,” ujarnya.

Ronald juga menambahkan, para tersangka menjanjikan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari asisten rumah tangga, pekerja kebun, hingga pekerjaan di bidang digital scamming, dengan iming-iming gaji antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Dalam operasinya, mereka menggunakan dokumen izin cuti atau visa turis untuk mengelabui petugas bandara.

Negara-negara tujuan pengiriman calon PMI ilegal ini, meliputi Kamboja, Dubai, Yunani, Qatar, Abu Dhabi, dan Oman.

“Modus operandinya menyasar masyarakat yang ingin cepat mendapatkan pekerjaan di luar negeri, tetapi diberangkatkan secara ilegal dengan dokumen yang tidak sesuai," kata Ronald.

"Para pelaku mendapat keuntungan antara 4 hingga 7 juta dari setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap sejak 19 Maret hingga 2 Juli 2025.

Salah satu pengungkapan krusial terjadi pada 18 Mei 2025, saat seorang CPMI bernama Bernadette Jeanne mengaku akan diberangkatkan ke Yunani oleh tersangka EM.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, Mayoritas Korban Anak-Anak

Investigasi mendalam kemudian mengarah pada pengamanan EM di Terminal 3 Bandara Soetta, bersama tiga CPMI lain.

“Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paspor RI, 14 boarding pass, 3 tiket pesawat, 4 visa, 20 ponsel, serta kartu ATM,” lanjutnya.

Sementara para korban kini telah diperiksa dan dimintai keterangan. Sebagian besar dari mereka tidak mengetahui bahwa mereka akan diberangkatkan secara ilegal.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (CR-1)


Berita Terkait


News Update