TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap belasan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.
Sebanyak 12 orang pelaku TPPO berhasil ditangkap, sementara 16 orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO. Mereka merupakan sindikat perdagangan orang yang menjerat para korbannya dengan iming-iming bekerja di luar negeri.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyampaikan, bahwa kepolisian bersama otoritas Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah mengamankan 12 tersangka dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Bekasi, Tangerang, Cianjur, hingga Serang.
Selama hampir empat bulan, jaringan ini diduga telah merekrut dan memberangkatkan puluhan calon PMI ke luar negeri tanpa prosedur yang sah melalui Terminal 2 dan Terminal 3 keberangkatan internasional.
“Para tersangka menjalankan peran berbeda dalam sindikat ini, termasuk 12 yang sudah kami amankan," kata Ronald kepada awak media pada Kamis, 3 Juli 2025.
"Mulai dari perekrut lewat media sosial Facebook, pengurus dokumen seperti paspor dan visa, penyedia tiket, penampung sementara para CPMI, hingga pengantar ke bandara,” ujarnya.
Ronald juga menambahkan, para tersangka menjanjikan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari asisten rumah tangga, pekerja kebun, hingga pekerjaan di bidang digital scamming, dengan iming-iming gaji antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Dalam operasinya, mereka menggunakan dokumen izin cuti atau visa turis untuk mengelabui petugas bandara.
Negara-negara tujuan pengiriman calon PMI ilegal ini, meliputi Kamboja, Dubai, Yunani, Qatar, Abu Dhabi, dan Oman.
“Modus operandinya menyasar masyarakat yang ingin cepat mendapatkan pekerjaan di luar negeri, tetapi diberangkatkan secara ilegal dengan dokumen yang tidak sesuai," kata Ronald.