KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam waktu kurang dari enam bulan.
Total korban yang berhasil diselamatkan mencapai 546 orang.
"Korban sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang," ujar Dir PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Juni 2025.
Baca Juga: Keluarga Korban TPPO Asal Bekasi Laporkan 2 Orang yang Menyalurkan Soleh Darmawan ke Kamboja
Nurul menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku mencakup pengiriman PMI nonprosedural sebanyak 117 laporan, eksploitasi seksual komersial 48 laporan, dan eksploitasi anak 24 laporan.
"Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini."
Nurul menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku TPPO. “Kita tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.
Kasus-kasus tersebut didominasi modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara, dengan negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Mereka banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.
Baca Juga: Korban TPPO Asal Bekasi Diekshumasi, Polisi Sebut Hasil Autopsi Tunggu 2 Minggu
“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” ucap Nurul.
Ia juga menyebut Polda Sumatera Utara telah menetapkan 10 tersangka, termasuk lima kasus PMI non-prosedural.