"Para pelaku mendapat keuntungan antara 4 hingga 7 juta dari setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap sejak 19 Maret hingga 2 Juli 2025.
Salah satu pengungkapan krusial terjadi pada 18 Mei 2025, saat seorang CPMI bernama Bernadette Jeanne mengaku akan diberangkatkan ke Yunani oleh tersangka EM.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, Mayoritas Korban Anak-Anak
Investigasi mendalam kemudian mengarah pada pengamanan EM di Terminal 3 Bandara Soetta, bersama tiga CPMI lain.
“Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paspor RI, 14 boarding pass, 3 tiket pesawat, 4 visa, 20 ponsel, serta kartu ATM,” lanjutnya.
Sementara para korban kini telah diperiksa dan dimintai keterangan. Sebagian besar dari mereka tidak mengetahui bahwa mereka akan diberangkatkan secara ilegal.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (CR-1)