Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Polresta Bandara Soetta Tangkap 12 Orang

Kamis 03 Jul 2025, 18:48 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

BENDA, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 12 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri.

"Untuk 16 tersangka lainnya yang terdiri dari 8 laki-laki, dan 8 perempuan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Kota Tangerang, Kamis, 3 Juli 2025.

Ronald menjelaskan, ke-12 tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial SY, 44 tahun, AB 38 tahun, F 35 tahun, AP 30 tahun, MA 26 tahun, S 30 tahun, AH 44 tahun, dan M 51 tahun. Kemudian ada tiga tersangka berjenis kelamin perempuan inisial NU 28 tahun, EM 38 tahun, serta H 51 tahun.

Setelah kasus ini terbongkar, polisi mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri mengikuti aturan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal buruk. Kemudian, langkah ini agar masyarakat mendapatkan perlindungan pada saat sudah bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Banyak Anak Jadi Korban TPPO, Kriminolog: Ketimpangan Ekonomi dan Lemahnya Kontrol Sosial Jadi Pemicu

"Bila melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono mengatakan, terungkapnya TPPO berawal dari laporan masyarakat. Polresta Bandara Soetta telah mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural sebanyak 433 orang pada Januari-Juli 2025.

"Total tersangka sebanyak 28 orang, 1 tersangka sudah proses tahap 2, 11 tersangka ditahan, dan 16 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, Mayoritas Korban Anak-Anak

"Dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta," katanya.


Berita Terkait


News Update