Isu PHK Honorer Usai PPPK Tahap 2 Mencuat, Ini Penjelasan dan Skema Baru dari BKN

Kamis 03 Jul 2025, 19:15 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025 pada 16–30 Juni, keresahan melanda para tenaga honorer.

Banyak yang khawatir akan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara mendadak setelah tidak dinyatakan lolos.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa tidak boleh ada PHK honorer selama proses seleksi belum tuntas. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

"Honorer tidak boleh diberhentikan sepihak. Pemerintah masih menyiapkan optimalisasi formasi," kata Zudan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer PPPK Tahap 2 dengan Nonimal Tertinggi hingga Rp7,3 Juta! Ini Rincian Lengkapnya!

Instansi pemerintah juga diminta tetap mengalokasikan gaji honorer dari pos belanja barang dan jasa, agar tidak ada tekanan terkait status kepegawaian selama proses seleksi PPPK berlangsung.

Skema Baru dari BKN

BKN menyiapkan skema optimalisasi formasi PPPK untuk mengisi posisi kosong yang belum terisi di tahap sebelumnya.

Skema ini tidak akan membuka pendaftaran baru secara umum, melainkan menggunakan sistem peringkat dan prioritas dari peserta yang sudah mengikuti seleksi.

Ini memberi angin segar bagi honorer prioritas yang belum berhasil lolos. Mereka tetap berpeluang menjadi ASN lewat formasi yang masih tersedia.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: 4 Langkah Ini Wajib Dilakukan Honorer Belum Dapat Pengumuman

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan program PPPK Paruh Waktu sebagai jalur tambahan bagi honorer yang belum mendapatkan penempatan.


Berita Terkait


News Update