POSKOTA.CO.ID - Gagal dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 bukan akhir segalanya bagi tenaga honorer. Pemerintah membuka peluang baru bagi mereka yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap mengabdi dan mendapatkan gaji tinggi, bahkan berpotensi lebih besar dari sebelumnya.
Bagi para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2, kini tersedia skema baru yang disebut PPPK Paruh Waktu.
Melalui skema ini, honorer tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) secara resmi.
Baca Juga: Apa Arti R3T dalam Pengumuman PPPK Tahap 2?
PPPK Paruh Waktu: Solusi Bagi Honorer Gagal Seleksi
Skema PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari upaya menyelesaikan penataan tenaga non ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Program ini menjadi angin segar bagi honorer yang sempat harap-harap cemas terkait kelanjutan karier mereka di instansi pemerintah.
Untuk bisa menjadi bagian ASN dengan skema PPPK Paruh Waktu, berikut ini syaratnya:
Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Rekrutmen PPPK 2025 Tenaga Kesehatan, Cek Persyaratan dan Jadwalnya di Sini
- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN
- Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi
Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Lebih Tinggi dari Honorer Biasa
Dalam diktum Kesembilan Belas Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada dua skema berikut:
- Minimal sama dengan gaji saat masih menjadi honorer
- Mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMR) yang berlaku
Artinya, honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan bertugas di daerah dengan UMK tinggi akan memperoleh penghasilan yang sangat kompetitif, bahkan bisa melampaui gaji PPPK penuh waktu di daerah lain.
Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer Lolos PPPK 2024 Tahap 2 Terima Gaji Pertama? Cek Aturannya