CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Nur Fitri Okviana, 31 tahun, warga Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, melaporkan ZM, pemilik akun Instagram. @mimih_moza ke Mapolres Cilegon atas dugaan penipuan berkedok investasi dan arisan bodong.
Nur Fitri merupakan salah satu dari puluhan warga di Kota Cilegon, yang menjadi korban penipuan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian dari seluruh korban ditaksir mencapai Rp10 miliar.
"Saya menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi korban lainnya yang berjumlah puluhan orang," kata Nur Fitri dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam Surat Tanda Bukti Pelaporan tertanggal 3 Januari 2025, Fitri menjelaskan, kronologi bagaimana ia bisa terjerat dalam dugaan investasi fiktif tersebut.
Diawali perkenalan dengan ZM, yang menggunakan akun Instagram @mimih_mozza, terjadi pada Desember 2020 dan berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Korban mulai tertarik saat melihat tawaran investasi yang diunggah ZM pada 7 Agustus 2024.
"Saya melihat status ZM yang berisikan informasi penawaran investasi pekerjaan dengan nilai Rp52 juta dengan keuntungan 22 persen selama 4 bulan," tulis Fitri dalam laporannya kepada polisi.
Nur Fitri pun tergiur setelah ZM menjanjikan modal akan kembali utuh dalam empat bulan ditambah keuntungan.
Selama periode Agustus hingga November 2024, Fitri melakukan transfer dana beberapa kali hingga mencapai total Rp120 juta.
Namun, saat jatuh tempo pada awal Desember 2024, ZM mulai berkelit ketika ditagih untuk mengembalikan seluruh modalnya.