"Dia hanya menjawab 'nanti-nanti saja'. Kemudian saya menanyakan kembali namun tidak pernah direspons atau tidak ada jawaban. Sampai saat ini, ZM tidak pernah mengembalikan uang modal saya," lanjutnya.
Hal serupa dialami Novi Flow, warga Pagebangan, Kota Cilegon yang menyebut modus pelaku berevolusi dari arisan menjadi investasi.
Baca Juga: 2 Pelaku Penipuan di Marketplace Modus Ngaku Anggota Polisi Ditangkap Polres Metro Jakbar
Menurutnya, kegiatan arisan yang diadakan ZM sejak 2021 atau 2022 awalnya berjalan lancar dan membangun kepercayaan para anggota.
"Konsep awalnya arisan dan itu lancar tidak ada biaya ini itu, gak masalah lah. Akhirnya di tahun 2024 dia udah mulai sistem investasi dan simpan pinjam. Akhirnya korbannya banyak," ujar Novi kepada wartawan.
Novi yang menderita kerugian pribadi mendekati Rp100 juta, menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.
Ia mengaku berada dalam satu tim pelapor bersama Fitri, namun merasa laporannya tidak mengalami kemajuan berarti.
"Saya satu tim sama Fitri sudah lapor ke Polisi. Dia yang maju, tapi yang saya bingung, sudah laporan, tapi gak ada kelanjutan," tutupnya.
Para korban kini berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah merugikan mereka secara finansial dan psikologis.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan berkedok investasi bodong tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Yang pasti kita tindak lanjuti, kasus dugaan penipuan ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.