“Alhamdulillah, punya pengaruh besar atas kebijakan Gubernur Banten terkait pemutihan PKB. Jadi real time, begitu opsen PKB dibayar ke Samsat, itu langsung digeser dipindah bukukan dari Kasda Provinsi Banten ke Kasda kabupaten dan kota,” ujarnya.
Program pemutihan pajak di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Warga yang belum sempat memanfaatkan program tersebut diimbau untuk tetap menunaikan kewajibannya agar terhindar dari sanksi administratif di kemudian hari.
"Alhamdulillah kebijakan gubernur Banten diperpanjang sampai tanggal 31 Oktober 2025, ini kesempatan buat masyarakat Pandeglang yang masih punya tunggakan pajak kendaraan agar menyelesaikan sebelum tanggal 31 Oktober nanti," tuturnya.