POSKOTA.CO.ID – Kabar baik untuk para pekerja di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah mulai cair.
Dilansir melalui situs resmi pemerintahan, BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.
Yuk, cek apakah kamu termasuk penerima bantuan Rp600 ribu ini melalui laman resmi Kemnaker!
Baca Juga: BSU 2025 Tahap 2 Cair, Cek Sekarang di Situs Kemnaker Cuma Pakai NIK!
Besaran bantuan BSU 2025
BSU yang disalurkan pemerintah kepada pekerja adalah Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus. Sehingga total BSU yang akan diterima adalah Rp600.000.
Penerima harus memenuhi syarat seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, berstatus pekerja penerima upah dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain.
Jadwal pencairan BSU 2025
Pencairan BSU 2025 dimulai sejak awal Juni dan berlangsung secara bertahap hingga akhir bulan.
Pemerintah menargetkan seluruh dana tersalurkan sebelum awal Juli 2025.
Baca Juga: 4 Alasan BSU Belum Cair di Awal Juli 2025! Tapi Tenang, Ada 7 Bansos Lain yang Siap Turun Bulan Ini
Bank penyalur BSU
Untuk penyaluran BSU 2025, pemerintah menggunakan bank-bank Himbara dan satu bank syariah:
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Mandiri
Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Syariah Indonesia (BSI) (khususnya untuk wilayah Aceh)
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 secara Online, Bisa dari Hp

Cara cek penerima BSU 2025
1. Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ di hp Anda
2. Di menu, pilih Cek NIK
3. Masukkan 16 digit NIK Anda
4. Masukkan CAPTCHA
5. Klik Cek Status
6. Jika terdaftar, maka akan muncul tulisan “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
7. Jika tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”