POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersiap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
Bantuan ini merupakan lanjutan dari program tahap pertama yang telah menjangkau 2,45 juta penerima sebelumnya. Kini, sekitar 4,5 juta pekerja lainnya berkesempatan menerima dukungan finansial ini di tengah dinamika ekonomi yang masih bergejolak.
Proses pencairan BSU Tahap 2 rencananya akan dimulai pada awal Juli 2025, sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan Kemnaker.
Saat ini, pemerintah masih melakukan verifikasi data bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Pekerja yang belum menerima BSU Tahap 1 atau baru memenuhi persyaratan administratif berpeluang besar masuk dalam daftar penerima tahap kedua ini.
BSU 2025 menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia. Dengan besaran bantuan Rp600.000 per penerima (untuk dua bulan), program ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat, khususnya di sektor informal dan pekerja harian.
Pemerintah pun mengimbau para calon penerima segera memeriksa kelayakan mereka melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU Tahap 2?
BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan (sesuai UMP/UMK).
- Bukan PNS, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: 4 Alasan BSU Belum Cair di Awal Juli 2025! Tapi Tenang, Ada 7 Bansos Lain yang Siap Turun Bulan Ini
Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2
Penerima BSU Tahap 2 akan mendapatkan total Rp600.000, yang mencakup subsidi untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), dengan rincian Rp300.000 per bulan. Dana akan ditransfer langsung ke rekening terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.