Baca Juga: Guru Ngaji di Tebet Jaksel Diduga Cabuli 10 Santri, Polisi Buka Hotline Pengaduan
Pelaku memaksa kedua korban untuk merangsangnya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban.
"Kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp10 ribu, lalu mengintimidasi untuk tidak melaporkannya pada siapa pun," kata Ardian.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.