Bejat! Oknum Guru SMP di Cikande Serang Cabuli Dua Siswi saat Kegiatan PMR

Selasa 24 Jun 2025, 13:57 WIB
Ilustrasi - Oknum guru di Serang cabuli dua siswi SMP saat kegiatan PMR.

Ilustrasi - Oknum guru di Serang cabuli dua siswi SMP saat kegiatan PMR.

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang oknum guru honorer di salah satu SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berinisial FIZ, 24 tahun, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua siswinya yang masih berusia 13 dan 14 tahun.

Aksi bejat itu terjadi saat kegiatan Palang Merah Remaja (PMR) di lapangan Desa Parigi pada 1 Desember 2024. Saat itu, kedua korban tengah mengikuti acara perkemahan.

FIZ yang juga menjadi pembina PMR, mendatangi keduanya saat sedang beristirahat. Ia kemudian mengajak mereka ke rumahnya dengan alasan mengambil pakaian. Tanpa curiga, kedua korban mengikuti ajakan tersebut.

“Setiba di rumah, pelaku menyuruh korban untuk beristirahat lalu mencabuli keduanya secara bergantian,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak, Pemuda di Bekasi Nekat Naik ke Atas Loteng hingga Diamuk Massa

Usai kejadian, pelaku mengantar korban kembali ke lokasi kegiatan. Peristiwa ini baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Serang pada Maret 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat. FIZ akhirnya diamankan di kediamannya di Kampung Parigi, Kecamatan Cikande, pada Senin dini hari, 16 Juni 2025.

“Ada dua korban, keduanya siswi SMP. Didukung alat bukti, barang bukti, serta keterangan saksi, Unit PPA berhasil mengamankan pelaku,” jelas Condro yang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya. 


Berita Terkait


News Update