POSKOTA.CO.ID - Dua pria dengan inisial EK alias EKK dan YL alias YLK telah ditangkap aparat kepolisian atas kasus pencabulan dan pengeroyokan terhadap adik kandung Bahar bin Smith.
Mirisnya, saat melancarkan aksi kejahatan ini kedua pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras alias mabuk.
Informasi ini diungkap oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @resmob_pmj, pada Sabtu, 21 Juni 2025.
“Pelaku berinisial YL diamankan di Jatinegara, Jakarta Timur. sementara EK diamankan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan,” keterangan dari @resmob_pmj.
Bermula dari Percobaan Pencabulan
Peristiwa nahas ini bermula ketika pelaku EK dan YL pulang ke rumah kontrakan mereka di Pamulang dalam kondisi tidak sadar karena mabuk.
Pelaku EK kemudian mencoba mencabuli adik Bahar bin Smith yang berinisial S.
Aksi bejat ini terungkap setelah Z, adik Bahar bin Smith yang lain dan merupakan kakak korban S, mendengar teriakan adiknya.
Z segera mendatangi sumber suara dan mendapati S sedang dicabuli oleh EK, dengan mulut korban ditutupi tangan pelaku.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Usai Terjerat Kasus Penyebaran Berita Hoax
Tetapi Z justru langsung diserang dengan senjata tajam oleh pelaku lain berinisial YL yang sama-sama dalam pengaruh miras.