Diduga Cabuli Cucu Tetangga, Kakek di Pandeglang Terancam Penjara 12 Tahun

Selasa 24 Jun 2025, 18:11 WIB
Terduga pelaku pencabulan saat dilakukan pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Pandeglang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Terduga pelaku pencabulan saat dilakukan pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Pandeglang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, PISKOTA.CO.ID - Seorang kakek berusia berinisial H, 63 tahun, diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala mengungkapkan, bahwa pada tanggal 18 Juni 2025 lalu, pihaknya telah mengamankan seorang kakek berinisial H yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Terduga pelaku dalam melancarkan aksinya itu di rumah nenek korban, yang kebetulan masih tetanggaan antara terduga pelaku dan nenek korban," ungkapnya di Mapolres Pandeglang, Selasa 24 Juni 2025.

Robet menjelaskan, kronologis kejadian menurut pengakuan tersangka bahwa terduga pelaku itu telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Beri Dukungan Psikologis dan Hukum untuk Keluarga Korban Pencabulan

"Aksi bejat sang kakek dilancarkan di rumah nenek korban, saat keadaan rumah dalam kondisi sepi," katanya.

Dari hasil keterangan lanjut Robet, terduga pelaku dalam melakukan aksi bejat itu dilakukan dengan cara meraba-raba bagian kemaluan korban.

"Sempat juga diludahi kemudian kemaluan korban dimainkan oleh terduga pelaku," ujarnya.

Modus sang kakek dalam melakukan aksi bejatnya itu, dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000 rupiah.

Baca Juga: DP3A Kota Bekasi Minta Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur tidak Terlalu Diekspos, Ini Alasannya

"Jadi, korban ini diberi uang sebesar Rp5.000 rupiah, dan terduga pelaku menyarankan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain," tuturnya.


Berita Terkait


News Update