Sri Mulyani Hapus Uang Makan Pensiunan PNS, Ini 3 Penggantinya yang Wajib Diketahui

Rabu 25 Jun 2025, 12:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, PMK 32/2025 hapus uang makan pensiunan PNS. Tapi dapat 3 manfaat: gaji pokok, tunjangan pangan beras, dan tunjangan keluarga. Syarat lengkap di sini! (Sumber: Dok/Kemenkeu RI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, PMK 32/2025 hapus uang makan pensiunan PNS. Tapi dapat 3 manfaat: gaji pokok, tunjangan pangan beras, dan tunjangan keluarga. Syarat lengkap di sini! (Sumber: Dok/Kemenkeu RI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghentikan pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif bulan ini. Penghapusan tunjangan ini menandai perubahan skema kesejahteraan bagi mantan aparatur sipil negara.

Meski menghapus uang makan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan tiga bentuk kompensasi melalui tunjangan pensiun bulanan.

"Akan tetapi, Sri Mulyani memberikan 3 kado spesial yakni komponen pensiun bulanan bagi Pensiunan PNS setiap bulannya dengan rincian berikut," jelas pihak Kemenkeu. Kebijakan baru ini diharapkan tetap mampu menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS di Tanah Air.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer PPPK Tahap 2 dengan Nonimal Tertinggi hingga Rp7,3 Juta! Ini Rincian Lengkapnya!

Uang Makan Tak Lagi Diberikan, Tapi Diganti dengan Tiga Manfaat Ini

Selama masih aktif bekerja, PNS menerima uang makan sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan. "Mengacu pada PMK Nomor 32 Tahun 2025, uang makan ini dibayarkan dengan total sesuai jumlah hari kerja PNS dalam satu bulan," demikian bunyi aturan tersebut. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya setiap tanggal 1.

Namun, setelah resmi pensiun, hak tersebut tidak lagi diberikan. "Namun, pasca diberhentikan secara hormat dan menyandang status sebagai Pensiunan PNS, Sri Mulyani sudah tak lagi membayarkan uang makan ini," jelas sumber dari Kementerian Keuangan.

Sebagai penggantinya, pemerintah memberikan tiga komponen utama dalam pensiun bulanan, yaitu:

  1. Gaji Pokok PNS

Meski uang makan dihapuskan, pensiunan PNS tetap menerima gaji pokok. "Berbeda dengan PNS aktif, jumlah gaji pokok Pensiunan PNS menurut PP Nomor 8 Tahun 2024" (lanjutan aturan belum dirilis lengkap).

  1. Tunjangan Pangan Beras

Tunjangan ini tetap diberikan baik saat PNS masih aktif maupun setelah pensiun. "Nominal yang diberikan pun sama, yakni berdasarkan perhitungan 10 kilogram beras dengan total Rp72.420 per orang."

  1. Tunjangan Keluarga PNS

Tunjangan keluarga juga terus diberikan kepada pensiunan PNS dengan ketentuan yang sama seperti saat masih aktif. "Perhitungannya untuk tunjangan suami/istri sebanyak 10 persen dari gaji pokok dan 2 persen dari gaji pokok untuk tunjangan anak."

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Pensiunan PNS hanya boleh memberikan tunjangan untuk maksimal dua anak.
  • Anak yang berhak menerima tunjangan harus berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Sri Mulyani Hapus Uang Makan 5 Golongan PNS Mulai Juli 2025: Ini Daftarnya!

Tunjangan Lain yang Tidak Lagi Diterima Pensiunan PNS

Selain uang makan, beberapa tunjangan lain juga dihentikan setelah PNS pensiun, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan umum.

Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kesejahteraan pensiunan PNS meski dengan skema yang berbeda. "Akan tetapi, Sri Mulyani memberikan 3 kado spesial yakni komponen pensiun bulanan bagi Pensiunan PNS setiap bulannya dengan rincian berikut," tegas pemerintah.

Dengan perubahan ini, pensiunan PNS diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan skema tunjangan baru yang tetap memberikan perlindungan finansial di masa pensiun.

Perubahan skema tunjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan anggaran negara sekaligus menjaga hak-hak pensiunan PNS.

Meski uang makan dihapuskan, tiga komponen pensiun yang diberikan diharapkan dapat menjadi pengganti yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar para mantan aparatur sipil negara.

Dengan adanya penyesuaian ini, pensiunan PNS diimbau untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan bulanan. Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang agar tidak mengurangi tingkat kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.


Berita Terkait


News Update