THT PNS Cair Sekaligus, Tapi Pensiun Bulanan Tidak? Ini Penjelasannya

Selasa 24 Jun 2025, 16:35 WIB
Apakah pensiunan PNS boleh menarik seluruh dana pensiun sekaligus? Simak penjelasan lengkap tentang THT, gaji pensiun bulanan, dan aturan resmi dari Taspen dalam artikel ini. (Sumber: taspen.co.id)

Apakah pensiunan PNS boleh menarik seluruh dana pensiun sekaligus? Simak penjelasan lengkap tentang THT, gaji pensiun bulanan, dan aturan resmi dari Taspen dalam artikel ini. (Sumber: taspen.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanya-tanya apakah mereka bisa mencairkan seluruh dana pensiun sekaligus saat memasuki masa pensiun.

Pertanyaan ini kerap muncul karena sebagian besar pekerja di sektor swasta menerima pesangon dalam bentuk lump sum atau pembayaran satu kali. Namun, sistem pensiunan PNS ternyata memiliki mekanisme yang berbeda.

Pemerintah Indonesia telah mengatur skema pensiun PNS secara khusus untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang para pensiunan.

Berbeda dengan sistem pesangon di perusahaan swasta, dana pensiun PNS dirancang untuk dibayarkan secara berkala seumur hidup. Hal ini bertujuan melindungi mantan ASN dari risiko kehabisan dana di masa tua.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun 2025? Ini Penjelasan Resmi Terbaru dari Taspen

Lantas, mengapa pensiunan PNS tidak diperbolehkan mengambil seluruh dananya sekaligus? Jawabannya terletak pada peraturan yang mengikat, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

Hanya Tabungan Hari Tua (THT) yang bisa dicairkan sekaligus, sedangkan gaji pensiun bulanan tetap dibayarkan secara rutin hingga akhir hayat.

Mengapa Pensiunan PNS Tidak Bisa Mengambil Seluruh Dana Sekaligus?

Menurut peraturan yang berlaku, dana pensiun PNS dikelola melalui mekanisme asuransi sosial, bukan sistem tabungan biasa.

Tujuannya adalah memastikan pensiunan tetap memiliki penghasilan bulanan hingga akhir hayat, sehingga terhindar dari risiko kehabisan dana di usia lanjut.

Beberapa landasan hukum yang mengatur hal ini antara lain:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
  • PT Taspen (Persero) sebagai badan yang mengelola program pensiun PNS.

Baca Juga: Tampil Segar dan Awet Muda, Ini Rekomendasi Skincare 2025 untuk Pensiunan PNS

Jenis Pembayaran Pensiun PNS


Berita Terkait


News Update