PNS Wajib Tahu! Sri Mulyani Hapus Uang Makan 5 Golongan PNS Mulai Juli 2025: Ini Daftarnya!

Jumat 20 Jun 2025, 17:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kebijakan terbaru Kemenkeu, PNS tidak dapat uang makan jika absen, dinas luar kota, cuti, tugas belajar, atau diperbantukan di luar instansi. (Sumber: Dok/Kemenkeu RI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kebijakan terbaru Kemenkeu, PNS tidak dapat uang makan jika absen, dinas luar kota, cuti, tugas belajar, atau diperbantukan di luar instansi. (Sumber: Dok/Kemenkeu RI)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan perubahan kebijakan tunjangan makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mulai 1 Juli 2025, lima golongan PNS tertentu tidak akan menerima uang makan, kecuali memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Tekankan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan PNS! Ini Besaran Uang Makan Harian 2025, Tidak Semua Bisa Dapatkan, Ketahui Sayaratnya

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong disiplin kerja aparatur sipil negara.

5 Golongan PNS yang Tidak Mendapatkan Uang Makan

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, tunjangan makan akan dihentikan sementara bagi PNS yang masuk dalam kategori berikut:

  1. Tidak hadir kerja (tanpa alasan yang sah).
  2. Sedang dalam perjalanan dinas (kecuali dinas dalam kota kurang dari 8 jam).
  3. Sedang cuti (baik cuti tahunan maupun cuti lainnya).
  4. Menjalankan tugas belajar (baik dalam maupun luar negeri).
  5. Diperbantukan/dipekerjakan di luar instansi pemerintah (seperti BUMN atau lembaga non-pemerintah).

Namun, tunjangan ini akan dibayarkan kembali jika PNS tersebut sudah tidak termasuk dalam lima kategori di atas. Misalnya, jika seorang PNS hanya absen satu hari dalam sebulan, maka potongan hanya berlaku untuk hari tersebut.

Baca Juga: Standar Baru Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN 2025, Sri Mulyani Tetapkan Angka Fantastis

Perhitungan Uang Makan Berdasarkan Kehadiran

Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran tunjangan makan akan disesuaikan dengan jumlah hari kerja. Artinya, semakin banyak hari kerja, semakin besar tunjangan yang diterima. Keabsahan kehadiran harus dibuktikan melalui daftar hadir resmi sesuai ketentuan.

Besaran Tunjangan Makan per Golongan

PMK terbaru ini juga mempertahankan nominal uang makan dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Berita Terkait


News Update