Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Pensiunan PNS hanya boleh memberikan tunjangan untuk maksimal dua anak.
- Anak yang berhak menerima tunjangan harus berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Sri Mulyani Hapus Uang Makan 5 Golongan PNS Mulai Juli 2025: Ini Daftarnya!
Tunjangan Lain yang Tidak Lagi Diterima Pensiunan PNS
Selain uang makan, beberapa tunjangan lain juga dihentikan setelah PNS pensiun, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan umum.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kesejahteraan pensiunan PNS meski dengan skema yang berbeda. "Akan tetapi, Sri Mulyani memberikan 3 kado spesial yakni komponen pensiun bulanan bagi Pensiunan PNS setiap bulannya dengan rincian berikut," tegas pemerintah.
Dengan perubahan ini, pensiunan PNS diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan skema tunjangan baru yang tetap memberikan perlindungan finansial di masa pensiun.
Perubahan skema tunjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan anggaran negara sekaligus menjaga hak-hak pensiunan PNS.
Meski uang makan dihapuskan, tiga komponen pensiun yang diberikan diharapkan dapat menjadi pengganti yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar para mantan aparatur sipil negara.
Dengan adanya penyesuaian ini, pensiunan PNS diimbau untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan bulanan. Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang agar tidak mengurangi tingkat kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.