POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghentikan pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif bulan ini. Penghapusan tunjangan ini menandai perubahan skema kesejahteraan bagi mantan aparatur sipil negara.
Meski menghapus uang makan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan tiga bentuk kompensasi melalui tunjangan pensiun bulanan.
"Akan tetapi, Sri Mulyani memberikan 3 kado spesial yakni komponen pensiun bulanan bagi Pensiunan PNS setiap bulannya dengan rincian berikut," jelas pihak Kemenkeu. Kebijakan baru ini diharapkan tetap mampu menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS di Tanah Air.
Uang Makan Tak Lagi Diberikan, Tapi Diganti dengan Tiga Manfaat Ini
Selama masih aktif bekerja, PNS menerima uang makan sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan. "Mengacu pada PMK Nomor 32 Tahun 2025, uang makan ini dibayarkan dengan total sesuai jumlah hari kerja PNS dalam satu bulan," demikian bunyi aturan tersebut. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya setiap tanggal 1.
Namun, setelah resmi pensiun, hak tersebut tidak lagi diberikan. "Namun, pasca diberhentikan secara hormat dan menyandang status sebagai Pensiunan PNS, Sri Mulyani sudah tak lagi membayarkan uang makan ini," jelas sumber dari Kementerian Keuangan.
Sebagai penggantinya, pemerintah memberikan tiga komponen utama dalam pensiun bulanan, yaitu:
- Gaji Pokok PNS
Meski uang makan dihapuskan, pensiunan PNS tetap menerima gaji pokok. "Berbeda dengan PNS aktif, jumlah gaji pokok Pensiunan PNS menurut PP Nomor 8 Tahun 2024" (lanjutan aturan belum dirilis lengkap).
- Tunjangan Pangan Beras
Tunjangan ini tetap diberikan baik saat PNS masih aktif maupun setelah pensiun. "Nominal yang diberikan pun sama, yakni berdasarkan perhitungan 10 kilogram beras dengan total Rp72.420 per orang."
- Tunjangan Keluarga PNS
Tunjangan keluarga juga terus diberikan kepada pensiunan PNS dengan ketentuan yang sama seperti saat masih aktif. "Perhitungannya untuk tunjangan suami/istri sebanyak 10 persen dari gaji pokok dan 2 persen dari gaji pokok untuk tunjangan anak."