Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta Berlaku Mulai Juli 2025

Rabu 25 Jun 2025, 15:25 WIB
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno saat acara JAKARTA KITA 2025 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025. (Sumber: Kominfotik Jakarta)

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno saat acara JAKARTA KITA 2025 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025. (Sumber: Kominfotik Jakarta)

CILANDAK TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyebut diskon atau pengurangan pajak kepada industri hotel dan restoran akan mulai diberlakukan awal Juli 2025 mendatang.

"Pak Gubernur udah bilang diskon pajak 50 persen. Udah di-statement pada waktu kami malam itu memberikan reward kepada pembayar pajak. Mulainya adalah di awal Juli," kata Rano usai menghadiri acara JAKARTA KITA 2025 di Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025.

Ia menyampaikan, pengurangan pajak pada kedua industri tersebut diberlakukan untuk mengurangi beban pelaku usaha di tengah lesunya ekonomi masyarakat.

"Termasuk makanan. Kalau perhotelan, di situ ada hiburan pasti. Pasti komponennya adalah di hiburan. Hiburan itu hotel, makan, minum, segala macam," jelas dia.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Sebut Pemangkasan Pajak Hotel dan Restoran Bentuk Respons Keluhan Pengusaha

Disamping itu, Rano Karno menanggapi soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat hiburan, yang berkaitan dengan dua industri yang pajaknya bakal dikurangi itu.

Menurut dia, setiap orang punya hak untuk merokok selama tidak ada larangan soal merokok.

Maka dari itu, Rano berharap masyarakat merokok sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan.

"Anda boleh merokok, tapi mungkin tidak di tempat yang memang orang tidak merokok. Kita tidak melarang merokoknya. Tapi merokok di tempat (kawasan tanpa rokok)," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan pengurangan pajak kepada industri perhotelan dan juga restoran.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Bakal Kurangi Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Kepala Bidang Industri Pariwisata, H Iffan menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat terkait pengurangan pajak dari hotel dan restoran.

"Baru hari ini mau dirapatkan," kata Iffan kepada Poskota, Rabu, 25 Juni 2025.

Disampaikan Iffan, rencana awal pihaknya bakal mengurangi pajak hotel dan restoran yakni sebesar 50 persen pada dua bulan pertama.

Kemudian, setelah dua bulan, pajak hotel dan restoran akan diberlakukan sebesar 20 persen. Namun ia menegaskan ini masih dirapatkan.

"(Rapat hari ini) mungkin besaran yang tadi, sama dasar hukumnya," jelas Iffan.

Saat ini payung hukum terkait pengurangan pajak hotel dan restoran masih dirumuskan.


Berita Terkait


News Update