Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta Berlaku Mulai Juli 2025

Rabu 25 Jun 2025, 15:25 WIB
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno saat acara JAKARTA KITA 2025 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025. (Sumber: Kominfotik Jakarta)

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno saat acara JAKARTA KITA 2025 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025. (Sumber: Kominfotik Jakarta)

Kepala Bidang Industri Pariwisata, H Iffan menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat terkait pengurangan pajak dari hotel dan restoran.

"Baru hari ini mau dirapatkan," kata Iffan kepada Poskota, Rabu, 25 Juni 2025.

Disampaikan Iffan, rencana awal pihaknya bakal mengurangi pajak hotel dan restoran yakni sebesar 50 persen pada dua bulan pertama.

Kemudian, setelah dua bulan, pajak hotel dan restoran akan diberlakukan sebesar 20 persen. Namun ia menegaskan ini masih dirapatkan.

"(Rapat hari ini) mungkin besaran yang tadi, sama dasar hukumnya," jelas Iffan.

Saat ini payung hukum terkait pengurangan pajak hotel dan restoran masih dirumuskan.


Berita Terkait


News Update