JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemprov Jakarta berencana memberikan pengurangan pajak untuk sektor hotel dan restoran.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, H Iffan, mengatakan rapat terkait pengurangan pajak baru akan digelar hari ini.
"Baru hari ini mau dirapatkan," kata Iffan kepada Poskota, Rabu, 25 Juni 2025.
Baca Juga: E Sign Faktur Pajak Gagal? Ini Cara Mudah Mengatasi Error Object Reference di Coretax
Menurut Iffan, rencana awal pengurangan pajak adalah sebesar 50 persen untuk dua bulan pertama. Setelah itu, tarif pajak akan diberlakukan sebesar 20 persen.
"(Rapat hari ini) mungkin besaran yang tadi, sama dasar hukumnya," jelas Iffan.
Ia menambahkan, saat ini dasar hukum untuk kebijakan tersebut masih dirumuskan.
"Semoga ini bisa diterima teman-teman di industri, supaya ini menjadi salah satu barometer bahwa kami memperhatikan bahwa dengan kesusahan ini," ucap dia.